REBUT KEADILAN !,
GANTI RUGI UNTUK KORBAN SUTT / SUTET !!!
TOLAK KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK !!!
(Solidaritas Front Nasional untuk Korban SUTT/SUTET)
I. PENDAHULUAN
Tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat dan didalam pelaksanaan pembangunan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di segala bidang. Mengingat peran penting tersebut maka perlu peningkatan mutu ketenaga listrikan yaitu dengan pelaksanaan pembangunan ketenagalistrikan berupa penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Pada prinsipnya pelaksanaan pembangunan ketenaga listrikan harus memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di wilayah pembangunan ketenagalistrikan.
Fakta yang terjadi di masyarakat dalam pembangunan ketenagalistrikan, pihak penyelenggara (pemegang kuasa dan pemegang izin usaha ketenagalistrikan) kurang memperhatikan faktor-faktor tersebut. Dengan tidak diperhatikannya faktor-faktor tersebut maka sering menimbulkan benturan-benturan antara pembangunan ketenagalistrikan dengan kepentingan masyarakat. Apabila terjadi benturan kepentingan tersebut, biasanya kepentingan masyarakat/individu korban dikesampingkan dengan memakai alasan “Demi kepentingan umum”.
Oleh karena itu, dengan melihat berbagai persoalan yang terjadi sehubungan dengan proses pembangunan jaringan SUTT/SUTET tersebut, yang melibatkan pihak masyarakat yang sering menjadi korban, maka dipandang perlu adanya suatu tindakan yang harus dilakukan, yaitu melakukan Advokasi kepada masyarakat korban, untuk menghindari kerugian yang lebih besar yang dialami oleh masyarakat, serta memperjuangkan kembali hak-hak masyarakat yang terampas.
II. PENGERTIAN SUTT/SUTET
Definisi SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan diantara 35 – 245 Kilo Volt (kv) sesuai standar di bidang ketenagalistrikan, sedangkan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang di udara yang bertegangan di atas 245 kv
Panjang dan lebar Tower SUTT/SUTET adalah 12,5 x 12,5 , bentangan kabelnya sekitar 500 meter. Radius aman dari SUTT/SUTET adalah 50 m kanan-kiri tower, sedangkan di Jawa-Bali sendiri jalur SUTT/SUTET membentang dari Merak propinsi Banten sampai Surabaya, Jawa Timur.
III. DAMPAK DARI SUTT/SUTET
Pembangunan jaringan transmisi tegangan tinggi mempunyai potensi menimbulkan dampak di berbagai bidang diantaranya adalah di bidang ekonomi, kesehatan, psikologis masyarakat dan lingkungan.
1. Dampak Negatif di Bidang Ekonomi.
Dapat ditinjau dari dengan dibangunnya jaringan tegangan tinggi tersebut dapat menyebabkan “Kematian Perdata” bagi nilai tanah yang dilintasi oleh SUTT/SUTET, sehingga apabila pemilik tanah tersebut berniat menjual tanahnya, maka harga jual tanah tersebut akan jatuh dan berada dibawah harga jual tanah yang tidak dilewati jalur tersebut (itupun bila ada yang mau membelinya), atau juga pemilik tanah mau mengoptimalisasikan tanahnya dengan mendirikan bangunan bertingkat ia akan mempunyai masalah dengan perijinan pendirian bangunan, atau bila ia ingin menanam pohon ia akan dilarang menanam pohon dalam batas ketinggian tertentu.
2. Dampak Negatif di Bidang Kesehatan.
Dari hasil penelitian disebutkan bahwa banyak penyakit yang bisa ditimbulkan akibat dari paparan radiasi gelombang elektromagnetik bagi masyarakat yang tinggal di bawahnya. Hasil penelitian di Eropa menyatakan bahwa jaringan transmisi tegangan tinggi menimbulkan sakit kepala, gangguan tidur, lesu, libido menurun, kemandulan dan merasa sakit tanpa diketahui penyebabnya. Sedangkan penelitian di Amerika Serikat yang dilakukan oleh Lermer dan Leeper pada 1979, menyebutkan bahwa pemaparan medan elektromagnetik dari jaringan transmisi tegangan tinggi dapat menyebabkan meningkatnya resiko kematian yang ditimbulkan oleh penyakit leukimia, Kanker, Limfoma, Infertilitas pada pria, cacat pada keturunan, demikian juga dapat menyebabkan penyakit kulit, perangai pemarah, dsb.
3. Dampak Negatif Secara Psikologis.
Yaitu munculnya keresahan dan ketakutan yang disebabkan dari munculnya rasa tidak aman terhadap bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan dari jaringan tersebut, yaitu kecelakaan yang disebabkan adanya sambaran petir, putusnya kabel, atau gangguan fondasi tower akibat dari perubahan struktur tanah. Selain itu juga kekhawatiran terus menerus akan akibat dari gangguan kesehatan yang dapat disebabkan oleh radiasi.
4. Dampak Negatif Terhadap Lingkungan.
Peran lingkungan dalam meningkatkan derajat kesehatan sangat besar sebagaimana dikemukakan Blum (1974) dalam Planning for health, development and application of social change theory. Bahwa faktor lingkungan berperan sangat besar disamping perilaku daripada faktor pelayanan kesehatan dan keturunan. Memang tidak selalu lingkungan sebagai penyebab, melainkan juga sebagai penunjang, media transmisi maupun memperberat penyakit yang telah ada.
Akibat didirikannya jaringan transmisi tegangan tinggi tersebut, pepohonan dalam radius tertentu ditebangi karena dianggap melebihi ketentuan dalam ketinggian tertentu. Sehingga wilayah disekitar jaringan tersebut menjadi kering kerontang, sangat panas dengan angin yang kencang di masa kemarau, dan sangat dingin di musim penghujan, kualitas tanah juga ikut menurun drastis dan kehilangan kesuburan karena tidak bisa dioptimalisasikan lagi.
IV. DESKRIPSI KASUS
Kasus SUTT/SUTET bermula karena adanya pelanggaran mekanisme pembangunan jalur SUTT/SUTET oleh pihak pengembang, dalam hal ini PT. PLN, yang kemudian membuat kerugian dalam berbagai hal kepada masyarakat korban. Diantaranya:
1. Tidak ada transparansi dan sosialisasi bahwa akan dibangun jalur SUTET di lahan milik warga
2. Manipulasi data (Luas lahan, nilai lahan, jumlah tanaman dan sebagainya)
3. Tidak dilibatkannya warga dalam proses negosiasi pemberian ganti rugi, sehingga kalaupun keluar ganti rugi, nilainya sangat tidak sesuai.
4. Terjadi pemaksaan kehendak dan tindakan represif kepada para warga yang belum menyepakati proses pembangunan tower SUTET tersebut yang memunculkan terjadinya pelanggaran HAM.
Karena ada penindasan, karena ada ketidak adilan yang terjadi maka muncul kemudian resistensi (perlawanan) dari masyarakat yang dirugikan.
Upaya perjuangan yang dilakukan rakyat untuk kembali mendapatkan haknya, mengalami banyak hambatan, karena masih rumitnya proses birokrasi dari pemerintahan, represifitas dari aparat keamanan, dan belum berpihaknya hukum kepada masyarakat dimana, dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang baru (UU No. 20 Tahun 2000, tentang ketenaga listrikan) yang tidak dapat berlaku surut yang tidak bisa dipakai untuk menyelesaikan kasus SUTT/SUTET yang terjadi sebelum undang-undang tersebut ditetapkan.
Menyaksikan kenyataan pahit dan tidak adil tersebut, maka korban SUTT /SUTET tidak berhenti berjuang untuk merebut hak-haknya… berbagai upaya terus dilakukan demi mendapat hak-haknya. dari menyampaikan aspirasi melalui para "Wakil Rakyat" di DPR sampai menyampaikan sendiri ke Istana Negara sudah sering mereka lakukan, tapi kemudian, para korban hanya mendapatkan janji-janji yang tak kunjung terpenuhi…
Hingga yang saat ini dilakukan adalah melakukan Aksi Jahit Mulut dan Mogok Makan yang berlangsung di Posko Selamatkan Rakyat Indonesia di Jalan Diponegoro - Jakarta Pusat. Puluhan orang sudah melakukan aksi tersebut dan sudah berjatuhan korban dari aksi tersebut, bahkan Ibu-ibu rela meninggalkan keluarga dan anak-anak mereka tercinta demi melakukan aksi tersebut… bukan untuk apa-apa, melainkan demi mendapatkan apa yang menjadi hak mereka, hak yang seharusnya dipenuhi oleh negara kepada warganya yang setia. Sebuah kenyataan pahit di bangsa yang mengaku sudah 60 tahun merdeka…
Tragisnya lagi, setelah sekian bulan aksi tersebut berjalan dan puluhan korban sudah berjatuhan, tetapi tidak ada respon positif apapun dari negara untuk menangani dan menyelesaikan persoalan ini. Negara terkesan lepas tangan bahkan melakukan pembohongan kepada publik untuk meng-counter aksi para korban ini dengan membuat iklan-iklan menyesatkan kepada publik yang notabene menelan biaya yang sangat besar dan ini semakin melukai perasaan para korban.
V. KAMI TURUT BERGERAK
Hal ini adalah kenyataan pahit yang semakin mengobarkan semangat perlawanan kepada para korban dan keuletan perjuangan mereka membangkitkan rasa simpati bahkan empati yang mendalam dan hal tersebut kemudian semakin menguatkan tekad kami untuk turut bersama-sama melakukan perlawanan dan merebut hak mereka dengan turut melakukan aksi solidaritas Jahit mulut dan Mogok Makan di Posko Solidaritas untuk Korban SUTT/SUTET di Kampus Universitas Nasional, Pejaten, Jakarta Selatan.
Mulai dari tanggal 30 Januari 2006 hingga hari ini ada 3 orang yang melakukan aksi tersebut dan telah jatuh 2 orang korban, saat ini tinggal 1 orang yang masih bertahan dan akan segera diikuti oleh peserta yang lain secara terus menerus sampai tuntutan terpenuhi,
Selain itu, kami juga menggalang aksi Cap Jempol darah dan tanda tangan, serta Panggung rakyat / Mimbar bebas sebagai bentuk dukungan dan solidaritas kepada para korban yang melakukan aksi Jahit Mulut dan Mogok Makan.
Sedangkan inti dari tuntutan para korban SUTT / SUTET dan kami diantaranya adalah:
1. Ganti Rugi untuk Korban SUTT / SUTET se-Indonesia.
2. Tolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik..
3. Ungkap dan Tuntaskan berbagai Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Demikian Solidaritas ini kami lakukan, Demi keadilan, solidaritas dan kerakyatan…
Jakarta, Februari 2006
Bersama Berjuang… Bersama Rakyat Pasti Menang…